Penerima Program Keluarga Harapan ‘Dilarang’ Nyaleg

Senin 11 Sep 2023 - 10:19 WIB
Reporter : Doni Sumeks
Editor : Doni Sumeks

Penerima Program Keluarga Harapan ‘Dilarang’ Nyaleg

BACAKORAN.CO - Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ‘dilarang' nyaleg . Jika ingin maju calon legislatif maka harus keluar dari daftar PKH. Hal tersebut di ungkap Devisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  OKU Timur, Sumatera Selatan, Oki Endrata Wijaya. "Sesuai dengan peraturan Kemensos,  peserta PKH harus mundur dari kepesertaan jika ikut nyaleg," kata Oki. BACA JUGA : Siapa Takut, Pedagang Kue Ini Siap Nyaleg, Cita-citanya  Majukan Daerah Asal Dia mengatakan, saat ini Bawaslu fokus ke daftar caleg sementara (DCS). Karena saat ini masih dalam masa menerima masukan masyarakat. "Dari Panwascam di minta mendata bacaleg yang masuk DCS ini,”ujarnya. “Karena kami menerima informasi adanya perangkat desa dan kades yang masuk DCS,"imbuhnya. BACA JUGA : Jelang Penetapan DCT, Satu Bacaleg di Prabumulih Pindah Partai Selain itu jika menemukan ada peserta Program Keluarga Harapan yang masuk DCS. “Mereka harus mengundurkan diri dari daftar PKH,”katanya. Selain itu, lanjutnya, Bawaslu OKU Timur juga sedang mendata baleho yang sudah terpasang belum pada waktunya.
Tags :
Kategori :

Terkait