BACA PRABUMULIH POS DISINI JAKARTA – Mahkamah Agung vonis Dodi Reza Alex 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, mantan Bupati Muba, dan juga putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini diminta membayar uang pengganti Rp1.15 miliar. Vonis Majelis Hakim MA itu sama dengan putusan Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang sebelumnya yakni selama 6 tahun penjara. KLIK BACA BERITA SELENGKAPNYA DISINI
Kategori :