Diduga Menipu, Berbohong, Ingkar Janji dan Palsukan Dokumen, Oknum Polsek Gandus di Laporkan ke Polrestabes
BACAKORAN.CO – Di duga Menipu, berbohong, ingkar janji dan palsukan dokumen, oknum anggota Polsek Gandus, Polda Sumatera Selatan berinisial Aipda SY di Laporkan ke Polrestabes Palembang. Dia di laporkan ke polisi oleh Enes Meifen (49) warga Perumahan Griya Asri, Gandus, Rabu sore, 13 September 2023. Dalam laporannya, korban menjelaskan, akibat tipu daya oknum polisi tersebut, dia mengalami kerugian hingga Rp 12 juta. Dalam keterangannya, Enes menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku mengajaknya kerjasama pekerjaan penimbunan tanah, dengan keuntungan sistem bagi hasil. BACA JUGA : Oknum Pegawai Samsat Mura Gelapkan Uang Puluhan Pembayar Pajak Kepada korban, oknum polisi itu mengatakan ada pengerjaan penimbunan tanah sebanyak 480 kubik. Dalam kerjasama itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta sebagai kesepakatan kerjasama. " Beberapa hari kemudian saya tanyakan ke terlapor hasil atau keuntungan dari kerjasama tersebut,”jelas Enes. “Ketika itu terlapor mengatakan, kalau uangnya telah di transfernya ke rekening saya,”imbuhnya. BACA JUGA : Kepala Kantor Kementrian Agama Lahat Dianiaya Oknum Kades Namun setelah di cek dan di tunggu sekian lama, uang yang telah di janjikan tidak masuk juga," ujar Enes Meifen kepada media, Rabu Sore. Karena curiga, Enes menanyakan ke Heri selaku orang yang di sebut terlapor mengorer tanah timbunan.
Kategori :