BEJAT! Guru TPA Tersangsang, Nekad Cabuli Murid
BACAKORAN.CO - Seorang pengajar di Tempat Pendidikan Agama (TPA) di OKI, Sirojul Munir (39), telah ditangkap oleh pihak berwajib setelah terlibat dalam kasus yang menghebohkan.
Tersangka, yang juga seorang guru, diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak di bawah umur bernama JE (12).
Dengan dalih bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari pengobatan untuk menghilangkan tanda merah di tubuh korban.
Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH, melalui Kapolsek Lempuing Iptu Nasron Junaidi SH, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 17.30 WIB.
BACA JUGA : Guru Ngaji 3 Tahun Cabuli Murid Yatim, Buat Surat Nikah Sirih Palsu
Modus Pelaku Bisa Mengobati
Berlokasi ruang kantor TPA Darul Ikhlas Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing. Tersangka meyakinkan korban bahwa tanda merah di tubuhnya adalah tanda penyakit berbahaya yang dapat memengaruhi nasib pernikahannya di masa depan. "Tersangka mengklaim bahwa dengan melakukan pengobatan, korban dapat menghindari nasib buruk seperti suami meninggal dan tidak memiliki anak," ujar Kapolsek Lempuing. Sirojul Munir melakukan tiga kali "pengobatan" yang aneh ini.
Kategori :