BACAKORAN.CO - Kementrian Agama menggelar Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta Kamis (14/9). Dalam rapat itu, anggaran Kementrian Agama Tahun 2024 alami peningkatan 2,64 persen dari pagu anggaran Tahun Angaran 2024 yang didasarkan pada Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 31 Juli 2023. Dalam surat itu, anggaran Kementrian Agama (Kemenag) sebesar Rp72.166.256.418.000. Dengan kenaikan ini, maka anggaran Tahun 2024 Kementerian Agama berjumlah Rp74.068.406.173.000,00. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, kenaikan ini karena adanya kenaikan gaji untuk ASN di lingkungan Kementerian Agama. Kenaikan itu sebesar 8%. Ini sebagaimana kebijakan yang disampaikan Bapak Presiden saat Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, pada tanggal 16 Agustus Tahun 2023. “Tambahan anggaran tersebut berpengaruh terhadap besaran anggaran Kementerian Agama terutama pada postur anggaran yang terkait dengan belanja pegawai operasional,” jelas Menag. Lanjutnya, untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pencapaian visi dan misi, anggaran Kementerian Agama diselenggarakan dalam 2 (dua) fungsi. Dua fungsi itu adalah fungsi agama dan fungsi pendidikan yang tersebar pada 5 (lima) program. “Berdasarkan kesepakatan hasil pembahasan Banggar tahun 2024, anggaran fungsi agama tanun anggaran 2024 sebesar Rp11.762.810.790.000,00 atau 15,88% dari total alokasi anggaran TA 2024 Kementerian Agama,” kata Gus Men, sapaan karib Mentri Agama. Menurutnya, nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp201.784.622.000,00 atau 1,75% yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan kenaikan anggaran belanja pegawai operasional yang berada pada layanan fungsi agama. Adapun anggaran fungsi pendidikan tahun anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Banggar tahun 2024, kata Gus Men adalah sebesar Rp62.305.595.383.000,00 atau 84,12% dari total alokasi anggaran tahun anggaran 2024 Kementerian Agama. Ini berdasarkan hasil pembahasan Banggar tahun 2024. “Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 1.700.365.133.000,00 atau 2,81% yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan kenaikan anggaran belanja pegawai operasional yang berada pada layanan fungsi pendidikan,” ungkap Gus Men.(*)
Kategori :