BACA OKU TIMUR POS DISINI MARTAPURA – Hasil fisik pengerjaan pembangunan tidak sesuai dengan RAB. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.353.601,41. Oknum Kades Negeri Ratu Baru periode 2014-2020 berinisial CW (50), akhirnya ditetapkan tersangka pidana korupsi oleh Unit Pidkor Polres OKU Timur. KLIK BACA BERITA SELENGKAPNYA DISINI
Kategori :