Sekda Pj Wako, Jabatan Sekda Bisa di Plt-kan

Jumat 15 Sep 2023 - 10:25 WIB
Reporter : Doni Sumeks
Editor : Doni Sumeks

Sekda Pj Wako, Jabatan Sekda Bisa di Plt-kan

BACAKORAN.CO – Beberapa sekretaris daerah (Sekda) kabupaten kota di Sumatera Selatan informasinya bakal di lantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota. Sementara, agar roda pemerintahan berjalan dengan baik, kekosongan pejabat Sekda bisa di rangkap oleh Pj Bupati/Wali Kota. Atau jika Pj Bupati/Wali Kota ingin fokus pada tugasnya, mereka dapat menunjuk Pelaksana Tugas Sekda. Ketua Badan Kepegaawaian Nasional (BKN) VII Regional Palembang, Drs Margi Prayitno MAP mengatakan, jika Sekda di angkat menjadi Pj Bupati atau Wali Kota, maka jabatan Sekda bisa di Plt kan. BACA JUGA : Pelantikan 18 September! Tujuh Nama Penjabat Bupati/Walikota Terpilih di Sumsel "Karena Pj Bupati/Wali Kota  itu harus melaksanakan tugasnya. Kalau jabatan Sekda nya mau di Plt kan boleh," sebutnya. Siapa yang menunjuk jabatan Plt Sekda? Menurutnya yang menunjuk Plt Sekda adalah Pj Bupati/Wali Kota. Hanya saja, dia tak menapik bisa Pj Bupati/Wali Kota bisa merangkap jabatan Sekda Kota. "Tapi kan resiko nya lebih banyak, jadi kalau mau di Plt kan boleh," bebernya. BACA JUGA : Ridho Yahya Segera Lengser, Ini 3 Nama Calon Penggantinya Dia menambahkan, untuk penunjukan Plt Sekda, harus meminta persetujuan Gubernur Sumsel karena petunjukan Plt Sekda pun ada mekanisme nya tersendiri. "Tapi kalau tidak mau di Plt kan juga bisa, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," tukasnya seraya menambahkan yang pernah terjadi selama ini jika jabatan  Sekda kosong selalu di Plt kan.
Tags :
Kategori :

Terkait