CATAT! Passing Grade Seleksi PPPK. Berikut Bobot Nilai?
BACAKORAN.CO - Seleksi kompetensi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru telah mengalami perubahan signifikan.
Dengan diterbitkannya Kepmenpan RB No. 649 Tahun 2023 yang mengatur bobot nilai dan ambang batas seleksi.
Peraturan ini memberikan gambaran lebih rinci tentang materi yang akan diuji dalam seleksi kompetensi, termasuk kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Dalam regulasi terbaru ini, jumlah soal dan bobot penilaian dalam seleksi kompetensi PPPK guru 2023 berbeda-beda, tetapi durasi pengerjaan seleksi tetap sama.
Bobot penilaian, jumlah soal, dan durasi waktu pengerjaan dapat ditemukan di link ini.
BACA JUGA : Banyak yang Belum Tahu, Baca Doa ini Agar Lulus Tes CPNS dan PPPK 2023, Ustadz Adi Hidayat
Seleksi Nilai Kumulatif Maksimum
Keputusan Menpan RB ke-27 juga mengatur bahwa nilai kumulatif maksimum untuk seleksi kompetensi dan seleksi wawancara adalah 670 poin. Rinciannya adalah 450 poin pada seleksi kompetensi teknis, 180 poin pada seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 poin pada seleksi wawancara. Ambang batas atau passing grade untuk seleksi kompetensi dan seleksi wawancara adalah nilai minimum yang harus di capai oleh peserta kategori penetapan kebutuhan umum.
Kategori :