Salahgunakan Wewenang, Augie Divonis 5,5 Tahun

Rabu 01 Mar 2023 - 05:31 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

KLIK BACA SUMATERA EKSPRES DISINI PALEMBANG – Mantan Direktur Utama (Dirut) PD Perhotelan Swarna Dwipa, Augie Yahya Bunyamin, tidak terbukti mendapat keuntungan atau menerima sejumlah uang. Namun dari kasus korupsi dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) pembangunan sport injury and therapy Hotel Swarna Dwipa Palembang Tahun Anggaran 2016-2017, dia terbukti menyalahgunakan wewenang. KLIK BACA BERITA SELENGKAPNYA DISINI

Tags :
Kategori :

Terkait