BACAKORAN.CO - Para influencer yang sebelumnya diduga ikut kampanyekan judi online siap-siap penuhi panggilan Polri. Ini karena pekan ini Polri agendakan pemanggilan kepada mereka. Rencananya, pemanggilan itu akan dilakukan dalam pekan ini. langkah ini diambil setelah Polri sebelumnya memanggil artis Wulan Guritno untuk dimintai keterangan. “Pada minggu ini akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap influencer lainnya terkait dugaan promosi judi online,” terang Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (18/9). Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar menjelaskan bahwa influencer yang ikut promosi judi online bisa masuk penjara. Mereka bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar. “Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid. Kata Vivid, para artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Pasalnya tipikal judi online biasanya terlihat berbeda. “Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham,” tegasnya Vivid. “Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan ‘bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi’ atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” lanjutnya. Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil aktris Wulan Guritno. Artis senior itu dipanggil atas keterkaitannya dengan dugaan promosi situs judi online. Pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi yang bersangkutan tentang aksi promosi judi online. Wulan Guritno disebut mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Wulan sebelumnya menyatakan situs tersebut merupakan laman game online yang telah bersertifikat.(*)
Kategori :