Terbukti Penistaan Agama. Selegram Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun BACAKORAN.CO - Terdakwa Lina Mukherjee yang terjerat dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Sidang ini menjadi sorotan publik karena Lina Mukherjee sebelumnya viral karena memposting video makan kriuk babi sambil membaca Bismillah di media sosialnya. Lina Mukherjee hadir secara langsung di hadapan majelis hakim PN Palembang yang di pimpin oleh Romi Sinatra SH MH untuk mendengarkan putusan akhir dari kasus ini. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Lina Mukherjee terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum. BACA JUGA : PASRAH! Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara, Denda Rp 250 Juta
Kategori :