Kejari ini Sita Uang Cash Rp 2,4 Miliar. Korupsi Bawaslu? BACAKORAN.CO - Kejari OKU Timur berhasil menyita uang sebesar Rp 2,4 miliar, dalam rangka penanganan kasus korupsi dana hibah yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur. Kepala Kejari OKU Timur, Andri Juliansyah, mengungkapkan bahwa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menghitung bahwa dalam dana hibah tahun 2019-2020 senilai Rp 16,5 miliar. Terdapat kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar. Dalam proses penyidikan, uang sebesar Rp 2,4 miliar berhasil disita. "Hari ini tim penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2,4 miliar," ungkap Kajari Andri, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean dan Kasi Intelijen Arjansyah Akbar, di Kejari OKU Timur. BACA JUGA : Hendri Zainuddin Tersangka Korupsi Itu Tetap Tak Ditahan
Kategori :