Jadi Temuan BPK, ASN Bapeda Kembalikan Tunjangan Rp 622 Juta
BACAKORAN.CO – Setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Banyuasin, kembalian tunjangan khusus yang mereka terima tahun 2022. Jumlahnya tidak sedikit yaitu mencapai Rp 622 juta, tepatnya Rp 622.334.144,00. Uang itu mereka kembalikan ke kas daerah. Pemberian tunjangan khusus itu ternyata tidak sesuai ketentuan dan tidak seharusnya di terima ASN Bappeda Litbang. Uang tunjungan itu secara aturan hanya di berikan kepada guru dan dosen. BACA JUGA : Pertamina Inventarisir Lahan, Warga Kecamatan Banyuasin I Resah Hal itu Berdasarkan Undang undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (PP Tunjangan Guru dan Dosen). Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tidak diatur mengenai pemberian tunjangan khusus bagi PNS secara umum. BACA JUGA : Perintahkan Kontrator Bongkar, Patung Tak Mirip Bung Karno Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin Sukardi menyayangkan adanya temuan itu. "Harusnya instansi terkait apalagi Bappeda Litbang selaku leading sektor pembangunan lebih cermat," kata Sukardi, Rabu 20 September 2023 lalu.
Kategori :