Korupsi Dana Hibah KONI! Kejati Sita Uang Rp500 Juta dan Sertifikat

Kamis 21 Sep 2023 - 09:10 WIB
Reporter : yudi sumeks
Editor : yudi sumeks

Korupsi Dana Hibah KONI! Kejati Sita Uang Rp500 Juta dan Sertifikat BACAKORAN.CO - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menghebohkan publik. Yakni tindakan penyitaan harta milik tersangka korupsi Dana Hibah KONI Sumsel tahun 2023, Hendri Zainuddin (HZ), pada hari Rabu (20/9/2023). Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Nuzul Rahmat R, mengonfirmasi bahwa timnya telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp500.000.000 dari tersangka Hendri Zainuddin. Namun, yang membuat penyitaan ini sangat unik adalah pecahan uang yang digunakan oleh tersangka. Uang tunai tersebut terdiri dari pecahan uang Rp100.000 sebanyak 4.990 lembar, dan pecahan uang Rp50.000 sebanyak 20 lembar. BACA JUGA : Hendri Zainuddin Tersangka Korupsi Itu Tetap Tak Ditahan

HZ Miliki Niat Baik dan Kooperatif

Menurut Rahmat, uang tersebut saat ini di simpan dalam rekening khusus penitipan tanpa bunga oleh Pidsus Kejati Sumsel di salah satu bank milik negara. Harta senilai Rp500.000.000 ini akan di jadikan sebagai barang bukti dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel. Nuzul Rahmat R menyatakan bahwa tindakan ini mencerminkan itikad baik dari tersangka Hendri Zainuddin. Di sisi lain, salah satu kuasa hukum tersangka, Tito Dalkuci SH MH, mengungkapkan. Bahwa tindakan penyerahan uang dan dua buah sertifikat tanah dan bangunan kepada Pidsus Kejati Sumsel adalah bentuk itikad baik dari kliennya.
Tags :
Kategori :

Terkait