Bareskrim Polri Benarkan Periksa Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Senin 25 Sep 2023 - 13:01 WIB
Reporter : kumaidi sumeks
Editor : kumaidi sumeks

BACAKORAN.CO - Polri menepati janjinya memanggil influencer untuk mendalami kasus dugaan endorsment situs yang diduga sebagai website judi online. Baru-baru ini Bareskrim melakukan pemeriksaan berupa permintaan klarifikasi terhadap artis Yuki Kato. Pemeriksaan terhadap Yuki Kato itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipisiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. “Kami informasikan bahwa benar telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudara Yuki Kato,” ujar Adi Senin (25/9). Adi juga membenarkan jika pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan endorsment situs yang diduga sebagai website judi online. Adi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yuki Kato berlangsung selama empat jam. Pertanyaan yang diajukan sebanyak 23 pertanyaan. "Klarifikasi kepada saudara Yuki Kato kurang lebih empat jam dengan 23 pertanyaan,” jelasnya. Adi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Yuki Kato ini merupakan revisi dari jadwal semula. Awalnya Yuki dipanggil Kamis (21/9). Namun Yuki minta dijadwalkan ulang pada akhir pekan. Sabtu kemarin (23/9), Yuki memenuhi panggilan Polri. Yuki datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri karena ingin membantu Polri dalam penyelesaian kasus ini. “Pokoknya aku datang ke sini membantu teman-teman penyidik di bidang kepolisilan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh teman-teman penyidik,” ujar Yuki Kato usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Sabtu (23/9) sebagaimana dilansir situs resmi humas polri. Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Wulan Guritno. Pemeriksaan pertama Kamis (14/9/2023), kemudian berlanjut pada Selasa (19/9/2023). Sepanjang 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah melakukan pengungkapan kasus judi daring sebanyak 77 kasus. Tersangka yang ditangkap sebanyak 130 orang. Sedangkan di tahun 2022 ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait