Bagaimana Hukum Anak di Luar Nikah Menurut Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya BACAKORAN.CO - Dalam agama Islam, pernikahan dianggap sebagai institusi yang suci dan diatur oleh aturan-aturan yang ketat. Namun, realitas kehidupan seringkali tidak selalu sesuai dengan harapan kita. Banyak pasangan yang terlibat dalam hubungan di luar pernikahan dan menghasilkan anak-anak yang dikenal sebagai anak di luar nikah. Dalam Islam, anak-anak di luar nikah dikenal sebagai "anak zina" atau "walad zina". BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat, Hanya Perempuan yang Bisa Lakukan Amalan ini Agar Mendekat ke Surga Istilah ini merujuk pada anak yang lahir dari hubungan seksual di luar pernikahan. Islam dengan tegas mengharamkan hubungan seksual di luar nikah karena dianggap sebagai dosa besar yang dapat merusak keutuhan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa anak yang lahir di luar nikah tidak memiliki hak-hak yang harus dihormati.
Kategori :