BACA lINGGAU POS DISINI LUBUKLINGGAU – Beredar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal. “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” Dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023. Klik Baca Berita Selengkapnya
Kategori :