BACA lINGGAU POS DISINI LUBUKLINGGAU – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau yang juga mantan Kepala BPN Lubuklinggau, M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari perkara gratifikasi Rp 1,2 miliar disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat M Syahrir saat menjabat Kakanwil BPN Riau. Bahkan kini seluruh asetnya, termasuk yang berada di Sumsel sudah disita KPK. Klik Baca Berita Selengkapnya
Kategori :