KLIK BACA SUMATERA EKSPRES DISINI
Keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari menuai komentar pedas dari kalangan pengamat.
Pengamat hukum Dr Febrian MS menyebut, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak memahami kewenangan yuridiksi pengadilan. “Sudah tepat apa yang disampaikan Prof Jimly agar Mahkamah Agung (MA) memberhentikan hakim-hakim yang menyidangkan gugatan itu,” ujar Dekan Fakultas Hukum (FH) Unsri itu, kemarin.
KLIK BACA BERITA SELENGKAPNYA DISINI
Kategori :