Baca Belitong Ekspres Disini TANJUNGPANDAN – Juhri dan Ir Suardi divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pangkalpinang. Kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Belitung tahun anggaran 2020. Selain vonis penjara, Juhri dan Suardi juga dijatuhi denda Rp 50 juta. Jika keduanya tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. KLIK BACA BERITA SELENGKAPNYA DISINI
Kategori :