Hanya Undang Satu Anggota Dewan, Kepala OPD DicurigaiTerlibat Politik Praktis
BACAKORAN.CO -- Hanya undang satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam salah satu kegiatannya, salah satu oknum kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan di curigai terlibat politik praktis. Terlebih, dalam kegiatan di Kecamatan Air Saleh, Banyuasin tersebut, di duga tidak ada hubungannya dengan tugas dan fungsi anggota DPRD tersebut. "Padahal kehadiran anggota dewan itu tidak ada kapasitas apapun,” kata salah satu sumber warga yang enggan di sebutkan namanya. “Serta kok yang di undang hanya satu anggota dewan, padahal anggota dewan Banyuasin banyak, " katanya. BACA JUGA : Bawaslu: Masa Reses Bukan Ajang untuk Kampanye! Tak hanya itu, oknum anggota dewan tersebut menurut sumber tadi bukan menaungi OPD bersangkutan. Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim menegaskan bahwa memang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih Kepala OPD tidak boleh terlibat politik praktis. Terlebih jelang pemilihan legislatif (pileg) 2024. "Kita himbau OPD untuk tetap netral, termasuk jika sudah masuk tahapan pemilu, " kata Erwin Ibrahim Namun kata Erwin Ibrahim masih belum masuk tahapan pemilu. Karena itu kata dia jika ada anggota DPRD yang ikut hadir pada pelaksanaan kegiatan yang ada hubungannya dengan dana pokok pikiran, tidak masalah. BACA JUGA : Lolly Serukan Bawaslu Daerah Jangan Keluar dari Regulasi yang Telah Di terbitkan "Itukan dana pokir anggota dewan bersangkutan, " ungkapnya. Ia menambahkan ASN/PNS tidak boleh ikut kampanye itu berdasarkan Undang-undang (UU) no 7 Tahun 2017 pasal 280 Ayat (2) huruf f.
Kategori :