BACAKORAN.CO - Curahan hati keluarga pasangan suami istri yang tewas dalam kecelakaan tabrak lari di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Palembang-Pangkalan Balai pada Selasa, 22 Agustus 2023, viral di media sosial.
Mereka meminta Pj Bupati Banyuasin dan Kapolres Banyuasin untuk memberikan perhatian khusus dan mengusut tuntas kasus tersebut yang belum memiliki titik terang.
Dalam unggahan di Instagram dan TikTok, yang diduga dari adik korban, Romy Yudhistira (30) dan Ajeng Kusuma Wardani (25), keluarga memohon bantuan untuk mengusut kasus tabrak lari yang telah memakan korban.
Mereka mengungkapkan ketidakpuasan karena setelah 40 hari kepergian kedua korban, belum ada tindak lanjut yang jelas terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:Jalur Maut! Kecelakaan Ketiga Terjadi di Jalan Tol
"Tolong pak, bantu usut kasus ini, Pak, Bu, yang terhormat Pj Bupati Banyuasin @Hani Rustam dan Kapolres Banyuasin @AKBP Ferly Rosa Putra. Setelah 40 hari kepergian (meninggalnya) kakak/ayuk kami, tapi hingga saat ini kasus tidak ada tindak lanjut dan seakan tertutup rapat kasus ini sehingga sampai detik ini tidak ada kejelasan hukum," demikian isi curhatan tersebut.
Keluarga korban juga menyatakan kekecewaannya terhadap keadilan, mengingat bahwa pelaku tabrak lari diduga dalam pengaruh narkoba, tidak memiliki SIM, dan membawa minyak ilegal.
Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, menanggapi permasalahan ini dengan mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sopir pelaku tabrak lari dan akan melakukan proses hukum selanjutnya.
"Supir kita sudah amankan, dan akan P21," katanya. Ferly juga menjelaskan bahwa bantuan dari Jasa Raharja dan Kapolda Sumsel telah diberikan kepada keluarga korban.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut! Truk Tangki BBM vs Ambulance, Empat Korban Tewas. Berikut Kronologisnya?
Dalam hal proses hukum, AKP Indrowono, Kasat Lantas Polres Banyuasin, menjelaskan bahwa polisi bersama Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada keluarga korban dan telah mengirimkan berkas perkara kejaksaan.
"Hingga saat ini tersangka masih kita tahan, berkas perkaranya sudah kita lengkapi dan juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Saat ini kita sedang menunggu kabar P21 dari Kejaksaan," ungkapnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran lalu lintas, sementara kasus narkobanya akan ditangani oleh Satnarkoba Polres Banyuasin.
Pihak keluarga juga disarankan untuk datang ke Unit Lakalantas Polres Banyuasin jika ingin mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Peristiwa tabrak lari yang merenggut nyawa pasangan suami istri ini telah meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga dan masyarakat Palembang, dan mereka berharap agar kasus ini dapat diungkap dengan transparansi dan keadilan yang sesuai.