Ketua Komite SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Mustakim Patawari, turut berkomentar dalam mendukung Akbar Sarosa.
"Akbar adalah bagian dari usaha mendisiplinkan siswa agar patuh terhadap program sekolah." Ujar Mustakim
BACA JUGA:KECEWA! Jalan Tol Palembang-Bengkulu Tak Menyambung, Akibat Batalnya Ruas Muara Enim
Lebih lanjut Mustakim mengatakan jika Akbar Sarosa dihukum bersalah, ini akan menciptakan preseden buruk bagi profesi guru.
“Begitu juga guru, akan hilang kepeduliannya pada anak didik. Guru akan masa bodoh. Terserah, apakah muridnya mau pintar, berakhlak atau bodoh. Kalau begini, bahaya bagi dunia pendidikan.” Tegas Mustakim.
Dalam upaya mendukung Akbar dan membebaskan Akbar Sarosa yang dinilai tidak bersalah, PGRI dan Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia (AGAII) menyampaikan pernyataan sikap kepada Ketua PN Sumbawa.
Itu berisi tiga tuntutan: Pertama membebaskan Akbar Sarosa dari semua tuntutan hukum, kedua memberikan perlindungan hukum bagi profesi guru, dan ketiga menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi guru.
Kasus ini menunjukkan pentingnya dialog dan pemahaman antara guru, murid, dan orang tua dalam menjalankan pendidikan agama di sekolah.
Sebagai masyarakat, kita harus memastikan bahwa tindakan disiplin yang diambil oleh guru tidak melanggar hak asasi murid dan tidak menggunakan kekerasan.