Palembang, BACAKORAN.CO - Forum Demokrasi Sriwijaya (FDS) bersama Forum Jurnalis Parlemen (FJP) baru-baru ini menggelar diskusi publik dengan tema "Kajian Kritis Posisi Jabatan PJ Kepala Daerah dalam Perspektif Hukum dan Politik." Acara ini berlangsung di Roca Café pada petang hari (9/10) dan dihadiri oleh sejumlah narasumber ahli di bidangnya.
Tiga narasumber utama yang turut serta dalam diskusi ini adalah Prof. Dr. Febrian, SH, MH, seorang pakar hukum; Dr. MH. Thamrin, M.Si., yang merupakan pakar dalam politik dan kebijakan publik; serta Amrah Muslimin, SE, M.Si., ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan.
Diskusi yang dimulai pukul 15.00 Wib ini sendiri mendatangkan keynote speaker/Pengantar Diskusi, Bagindo Togar Sibutar Butar serta moderator Reza Pahlevi. Diskusi yang melibatkan semua elemen baik insan media maupun lapisan mahasiswa ini semakin marak manakala yang dibahas merupakan perseptif hukum dan politik.
Mengingat saat ini politik di Indonesia semakin hari kian panas. Lantaran, 14 Februari 2024 mendatang, dilakukan pemilihan umum serentak untuk memiliki DPD, DPR RI, DPRD serta Presiden RI periode tahun 2024 – 2029., hingga pemilihan kepala daerah penghujung tahun 2024 mendatang
BACA JUGA:Pj Wali Kota Berharap Pj Gubernur Beri Perhatian Pembangunan Kota Lubuklinggau
Terkait pemilihan kepala daerah, tercatat bahwa sebanyak 271 kepala daerah habis masa jabatannya sejak tahun 2022-2023, dan mereka digantikan oleh Penjabat Daerah (PJ).
Dalam diskusi ini, Amrah Muslimin, SE, M.Si., selaku ketua KPU Sumsel, menyatakan bahwa meskipun ada peluang bagi PJ untuk maju sebagai calon kepala daerah, kemungkinan tersebut di Sumsel mungkin akan minim. "Tapi dari sudut pandang saya, kemungkinan besar tidak ada PJ yang akan maju dalam Pilkada mendatang di Sumsel," jelasnya.
Amrah juga menambahkan bahwa setelah Pilkada 2024 mendatang, kemungkinan besar tidak akan ada lagi kepala daerah yang diisi oleh PJ, mengingat pelaksanaan pilkada serentak. "Karena pilkada sudah dilaksanakan serentak, maka tidak akan ada lagi kekosongan jabatan kepala daerah dalam demokrasi yang akan datang," paparnya.
Prof. Dr. Febrian, SH, MS, seorang ahli hukum tata negara, menambahkan bahwa saat ini belum ada ketentuan yang melarang PJ untuk maju dalam Pilkada mendatang.
BACA JUGA:RESMI! Mendagri Tito Karnavian Lantik Agus Fatoni Pj Gubernur Sumsel, Akmal Malik Pj Gubernur Kaltim
Dia juga menjelaskan bahwa bahkan jika ada aturan yang mengizinkan PJ untuk mundur, hal ini bisa menciptakan kerepotan bagi pemerintah. "Jika ada PJ yang mundur, maka harus ada PJ yang baru, dan ini bisa menjadi masalah bagi pemerintah.
Namun, kita juga harus mengakui bahwa ada PJ yang sudah memegang jabatan lebih dari 1 tahun, sehingga masalah ini memiliki berbagai perspektif hukum yang kompleks," ujarnya.
Dalam pandangan Prof. Dr. Febrian, SH, MS, peluang bagi PJ untuk maju dalam Pilkada tetap ada, terutama jika aturan mengizinkan mundurnya PJ setelah satu tahun.
Hak politik juga diatur oleh hukum dan harus dihormati. "Jadi, kemungkinan ini tetap ada. Terlebih jika ada peraturan yang memungkinkan mundurnya PJ. Pertanyaannya adalah sejak kapan ada aturan yang melarang PJ untuk maju?" tanya Prof. Febrian.
BACA JUGA:Pemimpin Baru, Terobosan Baru ! Agus Fatoni Pj Gubernur Sumsel