BAZNAS Terapkan Sistem Payroll PNS-BUMD, Himpun Zakat Potensi Rp 18 Miliar per Tahun

Rabu 18 Oct 2023 - 15:57 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang akan menerapkan sistem payroll (potong/tarik langsung) dalam menghimpun dana zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan penghimpunan dana zakat dan memudahkan proses pengelolaan dana zakat di wilayah tersebut.

Ketua Baznas Kota Palembang, Kgs M Ridwan Nawawi, S Pd, mengungkapkan bahwa penggunaan sistem payroll akan mengintegrasikan pengumpulan dana zakat menjadi satu pintu.

Ia juga menunjukkan contoh sukses dari Baznas Riau yang telah menerapkan sistem serupa, yang menyebabkan peningkatan signifikan dalam penghimpunan zakat dari Rp3 miliar menjadi Rp44 miliar per tahun.

BACA JUGA:Zakat, Hukum dan Peruntukkannya, Ternyata Istri Boleh Berikan Zakat Untuk Suaminya Sendiri

"Sistem payroll ini memberikan dampak yang luar biasa. Meskipun ada penolakan di awal, namun manfaatnya sangat besar. Meskipun banyak yang tidak senang dengan potongan zakat, kita harus berani mengambil risiko ini," ujar Kgs M Ridwan Nawawi.

Dalam penerapan sistem payroll ini, Baznas Kota Palembang akan berkomitmen untuk memberikan transparansi dalam penyaluran dana zakat. Tidak hanya pada tahap pengumpulan dana, tetapi juga pada tahap penyaluran dana zakat.

Detail penyaluran zakat akan disampaikan kepada setiap dinas, dan akan dilakukan melalui pembayaran perbankan atau rekening.

Penerapan sistem payroll memiliki potensi besar untuk meningkatkan penghimpunan dana zakat.

Dengan jumlah ASN dan BUMD yang ada di Kota Palembang, potensi zakat yang bisa terkumpul mencapai Rp18 miliar atau lebih.

Kgs M Ridwan Nawawi juga mencontohkan kasus Seragen, sebuah kabupaten kecil dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang terbatas.

Meskipun demikian, ASN di sana telah menyadari kewajiban membayar zakat, dan 100 persen gaji ASNnya terpotong melalui sistem payroll.

BACA JUGA:Bentuk Duta Zakat, Incar Rp7 M

Namun, ia juga menyebut bahwa saat ini hanya 25 persen dari jumlah ASN yang terdaftar yang aktif berpartisipasi dalam membayar zakat.

Menurutnya, ada beberapa pegawai yang masih enggan membayar zakat meskipun regulasinya sudah ada, dan ada perintah dalam Surat At-Taubah yang menjelaskan kewajiban membayar zakat.

Dengan mendorong penerapan sistem payroll, Baznas Kota Palembang berharap dapat mengoptimalkan penghimpunan zakat.

Saat ini, penghimpunan zakat baru mencapai sekitar Rp350 juta per bulan atau sekitar Rp4,2 miliar per tahun.

Langkah Baznas Kota Palembang ini mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kota Palembang. Pj Walikota Palembang, Drs H Ratu Dewa M. Si, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Yanuarpan Yani, menyatakan apresiasi Pemkot Palembang terhadap langkah Baznas dalam menerapkan sistem payroll untuk menghimpun dana zakat.

Ia menekankan pentingnya para pegawai ASN untuk aktif berpartisipasi dalam membayar zakat sesuai regulasi yang sudah ada.

Saat ini, hanya 25 persen dari jumlah ASN yang berpartisipasi dalam membayar zakat, dan beberapa OPD di lingkungan pemerintah bahkan tidak berpartisipasi sama sekali.

 

Kategori :