Berkas Perkaranya Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Tim Ahli Bupati Mura Segera Hadapi Tuntutan

Kamis 26 Oct 2023 - 08:21 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO – Babak baru proses hukum dugaan korupsi  Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) ke PT Musi Rawas Sempurna (BUMD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 6,2 Miliar di mulai.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, Rabu 25 Oktober 2023 telah  melimpahkan berkas perkara penyidikan tiga tersangka Kasus Korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas IA Khusus.

Diketahui, ketiga tersangka dalam kasus ini yaitu Tim Bupati Mura untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas, Ismun Yahya.

Kemudian mantan Direktur Utama BUMD PT Musi Rawas Sempurna periode tahun 2020-2022 Andriyanto.

BACA JUGA:Asiknya Ngunah, Tradisi Warga Muratara Tangkap Ikan Dimusim Kemarau

Selanjutnya Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara Lubuklinggau, Daryadi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lubuklinggau, Hamdan SH mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan.

"Selanjutnya kita akan menunggu jadwal persidangan dari PN Palembang," ujarnya.
Ketika ditanya lebih rinci soal modus pelaku, Hamdan belum mau membeberkan rincian kasus yang menjerat ketiga tersangka.

"Yang jelas tadi sudah ada 3 berkas perkara untuk tiga tersangka yang sudah dilimpahkan,”katanya.
“Terkait modus yang digunakan tersangka nanti kita ungkap di persidangan, dan kita juga masih menunggu penetapan jadwal sidang oleh PN Palembang, " ujarnya

BACA JUGA:Kepala Pening Dagangan Sepi, Dua Kakek Bersaudara Nekad Begal Motor

Dia membeberkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1b dan C dan ayat 3 Undang-undang (UU) RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1b ayat 2, 3 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Nsw).

Kategori :