Ganggu UMKM, 11 Produk Impor Senilai Rp49,95 M Dimusnahkan. Nomor 1 Paling Dicari

Jumat 27 Oct 2023 - 08:08 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Perang terhadap produk impor ilegal dilakukan Kementrian Perdagangan. 11 produk senilai Rp 49,95 miliar dimusnahkan kamis (26/10). 

Cara pemusnahan di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu dilakukan bersama Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada. 

"Banjirnya barang impor di pasar mengganggu produksi dalam negeri. Banyak asosiasi juga komplain terhadap barang ilegal. Tentunya barang impor ilegal ini sangat mengganggu performa UMKM kita. Sinergi antar tiga kementerian, Kabareskrim Polri bekerja sama menindaklanjuti kegiatan ilegal di lapangan dengan aksi konkret," tegas Menko Perekomian Airlangga.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, tindakan pemusnahan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah perangi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. 

BACA JUGA:Kejagung Geledah Kantor Kemendag 9 Jam, Zulhas Kasus Impor Gula

"Tindakan pemusnahan yang dilakukan ini nilainya mencapai Rp49,95 miliar dan sebagian besar adalah pakaian yang masuk secara ilegal. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan serta untuk melindungi konsumen," tukas Mendag Zulkifli Hasan.

Dikatakan Zulkifli, barang yang dimusnahkan ini karena adanya temuan pelanggaran berupa tidak adanya kelengkapan pada dokumen perizinan dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk komoditas impor. 

"Penindakan juga dilakukan terhadap pakaian bekas impor yang merupakan barang dilarang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor," ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Adapun 11 jenis produk impor yang dimusnahkan tersebut, yang pertama adalah pakaian bekas. Barang ini merupakan komoditas yang dilarang impornya. 

BACA JUGA:Terancam Gagal Panen, Petani Berharap Pemerintah Cari Solusi Bukan Impor

Pakaian bekas asal impor yang akan dimusnahkan sebanyak 1.258 karung ballpress yang merupakan hasil penindakan di Senen, Jakarta Pusat dan Gedebage, Bandung oleh tim gabungan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dan Ditjen PKTN Kemendag. 

Sekain itu pakaian bekas sebanyak 9 kontainer berisi 2.401 karung ballpress yang merupakan hasil penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Selanjutnya, sajadah/karpet yang tidak memenuhi ketentuan lartas sebanyak 51.530 buah hasil penindakan Kantor Pelayanan Bea Cukai Cikarang. 

Khusus sajadah/karpet ini ini dihibahkan kepada Pemda Kabupaten Bekasi dan tokoh masyarakat untuk dapat dimanfaatkan.

Selanjutnya, komoditas hasil penindakan Ditjen PKTN Kemendag yaitu produk baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran yang ditemukan di dua lokasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Kategori :