Terdakwa Dewasa Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis 09 Mar 2023 - 06:25 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

KLIK BACA SUMATERA EKSPRES DISINI LAHAT – Sidang kasus pemerkosaan bergilir terhadap pelajar berinisial AA (16), memasuki tahap pembacaan penuntutan terhadap terdakwa Gilang (18). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, menuntutnya 12 tahun penjara, pada persidangan tertutup di PN Lahat. KLIK BACA BERITA SELENGKAPNYA DISINI

Tags :
Kategori :

Terkait