KLIK BACA SUMATERA EKSPRES DISINI LAHAT – Sidang kasus pemerkosaan bergilir terhadap pelajar berinisial AA (16), memasuki tahap pembacaan penuntutan terhadap terdakwa Gilang (18). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, menuntutnya 12 tahun penjara, pada persidangan tertutup di PN Lahat. KLIK BACA BERITA SELENGKAPNYA DISINI
Kategori :