Harga Rumah Subsidi Naik, Jokowi Gratiskan PPN Pembelian Properti di Bawah Rp2 Miliar

Rabu 01 Nov 2023 - 11:42 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

 

Dalam peraturan terbaru ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Rinciannya: 

 

- Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk 2023 sebesar Rp162 juta dan 2024 sebesar Rp166 juta. 

 

- Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada 2023 sebesar Rp177 juta dan 2024 sebesar Rp182 juta. 

 

-Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta di 2023 dan 2024 sebesar Rp173 juta.

BACA JUGA:MUDAH Peserta Bp Jamsostek Bisa Ajukan Pinjaman Rp25 Juta dan Kredit Rumah di BPJS Ketenagakerjaan

 

- Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk 2023 sebesar Rp181 juta, serta 2024 sebesar Rp185 juta. 

 

- Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.

Kategori :