BACAKORAN.CO - Petugas kepolisian bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah memulai razia pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor sejak tanggal 1 hingga 30 November 2023.
Razia ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan dan mengawasi penggunaan kendaraan bermotor yang mematuhi peraturan.
Sasaran pemeriksaan kepatuhan pajak ini mencakup beberapa aspek penting. Pertama, kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumsel akan diperiksa.
BACA JUGA:Cuaca Berawan Mendominasi Kota Besar, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari ini
Selain itu, kendaraan dengan plat khusus atau NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Khusus) pilihan, serta kendaraan dengan plat yang tidak berlaku atau mati, juga menjadi fokus dalam operasi ini.
Selanjutnya, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan akan diperiksa secara cermat.
Pemeriksaan juga mencakup penggunaan aksesoris kendaraan yang tidak sesuai, seperti lampu isyarat dan sirine, serta pelanggaran lain yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Semua ini dilakukan dalam upaya memastikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
BACA JUGA:Astaga! Karena Ulah Suami, Kini Istrinya Sulit Dipercaya Perusahaan
Kepala Bapenda Sumsel, H. Achmad Rizwan SSTP, MM, menyampaikan bahwa Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Sumsel memberikan berbagai insentif kepada pemilik kendaraan.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik kendaraan akan dibebaskan dari denda dan bunga pajak.
Selain itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar satu tahun (dengan tambahan satu tahun pajak berjalan) untuk melunasi tunggakan mereka.
Untuk Bagian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) jenis II, pemilik kendaraan juga akan dibebaskan dari denda dan bunga pajak.
BACA JUGA:Hebat! Kabupaten Kaya Hasil Pertanian Ini Bangun Kawasan Industri Hilir, Luasnya Satu Kecamatan
Terdapat juga pengurangan sebesar 50 persen pada BBN-KB II untuk kendaraan yang terdaftar di dalam kabupaten/kota Sumsel.