BACAKORAN.CO - Penyebaran berita hoaks atau berita bohong selalu menjadi masalah tersendiri di setiap tahapan pelaksanaan pemilu. Tak terkecuali menatap Pemilu Serentak 2024.
Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu menyadari bahayanya penyebaran berita hoaks. Hanya saja, Bawaslu tidak memiliki kewenangan menindaknya.
Yang selama ini dilakukan adalah mepaporkan temuan kasus ke pihak yang berwenang. Mulai ke Kemenkominfo, hingga ke Polri.
Model penyelesaian kasus berita hoaks seperti ini terkesan lama. Ini karena harus melalui beberapa tahapan.
Padahal, berita bohong atau hoaks pemilu perlu ditindak dengan cepat. Sesuai pengalaman yang terjadi di pemilu 2029, banyak laporan terkait hoaks pemilu kepada Bawaslu.
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Pemuda Punya Peran Penting dalam Pemilu 2024. Pemuda, Sudah Siap Mengguncang Dunia?
Nah, agar penyelesaian kasus penyebaran berita hoaks bisa lebih cepat tereksekusi, Bawaslu punya skenario. Apa itu? yaitu mengusulkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri gabung ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kami tidak punya kewenangan menindak berita hoaks. Hanya saja, usulan terkait Dittpidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu terkait antisipasi penyebaran berita bohong, perlu juga dilakukan kajian lagi," jelas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta
Bagja menyebut, rencana itu menanggapi usulan Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjend Pol. Adi Vivid Agustiadi. Karena itu rencana ini butuh segera ditindaklanjuti dengan Bawaslu segera bersurat dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Cegah Penyelewengan Dana Hibah, Bawaslu Ingatkan Ini
"Nanti selain kita buat kajian terlebih dahulu, kita juga akan bersurat dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk meminta izin apakah Dittipidsiber Bareskrim Polri bisa bergabung dengan Sentra Gakkumdu untuk membantu menindak berita hoaks," tukasnya.
Sebelumnya Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjend Pol. Adi Vivid Agustiadi menerangkan alasan Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu dikarenakan selama ini dunia digital sangat rentan terjadinya missinformasi.
Namun pihaknya masih dihadapkan dengan pola penanganan berita hoaks, baik dari segi regulasi Undang-Undang (UU) maupun persepsi akan hoaks terkait Kepemiluan.
"Untuk itu, kami merasa perlu kiranya Dittipidsiber Bareskrim Polri dilibatkan dalam Sentra Gakkumdu," ujarnya.(*)