BACAKORAN.CO - Bagi kamu yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C di Kabupaten Bandung.
Kamu bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satlantas Polresta Bandung.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Layanan SIM Keliling ini tersedia di beberapa lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat Kabupaten Bandung.
BACA JUGA:Bobol Rumah Warga Buat Hura Hura, Pemuda Ini Dicokok Polisi Saat Nyanyi di Cafe
Waktu Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung beroperasi setiap hari Senin sampai Sabtu, kecuali hari libur nasional.
Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis, dan pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB untuk hari Jumat dan Sabtu.
Waktu operasional layanan SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga waktu proses penerbitan selesai.
BACA JUGA:9 Hal Yang Bisa Bikin Rezeki Kamu Kurang Lancar! Ini Penyebabnya...
Harga Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, kamu harus menyiapkan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM di Kabupaten Bandung:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000