Baca Belitong Ekspres Disini TANJUNGPANDAN – Produsen air kemasan CV Agunta di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Belitung diduga melanggar aturan Undang-undang (UUD) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. CV Agunta yang lebih dari 20 tahun beroperasi diduga melanggar aturan UUD Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait pemanfaatan dan penguasaan air di kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Tajam di Desa Kacang Butor. KLIK BACA BERITA SELENGKAPNYA DISINI
Kategori :