Wajib Hukumnya Bela Palestina, Haram Produk Israel. Isi Lengkap Fatwa MUI!

Sabtu 11 Nov 2023 - 15:34 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa penting yang  mengutuk serangan Israel terhadap Hamas Palestina.

Fatwa MUI menyatakan bahwa dukungan kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa mendukung Israel dan beli produknya hukumnya haram.

" Mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram." Kata Prof Asrorun.

BACA JUGA:Viral! Film NCT Nation Bakal Tayang di Indonesia, Ini Lho Daftar Harga dan Jadwal Tayang di Bioskop Indonesia

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini juga mengimbau umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel dan yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Prof. Niam menyatakan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian, berdoa untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," tegas Prof. Niam.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina.

BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy M44, Siap Debut Internasional dengan Chipset yang Mengejutkan, Simak Disini

Salah satunya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi terhadap Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.

MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina. 

"Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," jelasnya.

Prof. Niam mengajak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja Terkini, Apotek K24 Indonesia Buka di 17 Lokasi Ini, Cek Persyaratannya Disini

Kategori :