5. Membawa bukti cek lulus tes psikologi
6. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2023 adalah:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Kamu juga bisa melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Kamu harus mengunduh aplikasi tersebut di Playstore dan melakukan registrasi akun.
Kemudian, kamu harus mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan, hasil tes psikologi, pas foto, dan tanda tangan.
Setelah itu, kamu bisa memilih metode pengiriman SIM, apakah akan diambil sendiri, diwakilkan, atau dikirim melalui jasa pengiriman.
Kategori :