BACAKORAN.CO - Info lowongan kerja terbaru di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang buka rekrutmen untuk tenaga kerja PKWT, cek rangkuman informasi tim bacakoran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka rekrutmen tenaga kerja berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) untuk posisi Staf Bidang Perizinan.
Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Kesempatan ini merupakan peluang bagi individu yang berkompeten.
Dan berpengalaman untuk bergabung dengan lembaga negara yang memiliki tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
BACA JUGA:Usai Ambil Uang di Bank, Pegawai Kejaksaan Cantik Ini Tak Bisa Dihubungi, Keluarga Lapor Polisi
Profil OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang berdiri berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011.
Tugas OJK melibatkan pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
Seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lainnya.
OJK bertujuan untuk menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya.
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta mewujudkan industri jasa keuangan sebagai pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global.
BACA JUGA:Demi Tiket 16 Besar Piala Dunia U-17 2023, Orang Tua Pemain Didatangkan ke Stadion, Ini Harapan PSSI
Posisi yang Dibuka
OJK membuka kesempatan untuk bergabung sebagai Staf Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Aset Keuangan Digital & Aset Keuangan Kripto dengan persyaratan sebagai berikut: