BACAKORAN.CO - Kerap kali suami istri yang baru menikah, masih kesulitanan membeli rumah sendiri.
Lantaran masih sulitnya dan kondisi ekonomi yang belum stabil.
Terlebih harga rumah sekarang relative mahal, terus mengalami kenaikkan setiap tahunnya. Sebaliknya kontrak rumah, juga butuhkan biaya yang cukup banyak
Maka itulah pasangan suami istri itu, lebih memilih tinggal di rumah orang tua atau mertua.
BACA JUGA:Negara Arab dan Islam Baru Melawan Israel, Setelah Gaza Hancur, Ini Seruan KTT OKI!
Tinggal di rumah mertua acap kali menjadi persoalan bagi suami istri karena tak jarang menimbulkan berbagai konflik.
Bagaimana sih sebenarnya pandangan hukum Islam tinggal di rumah mertua? Simak penjelasannya di sini!
Ustaz Rosyid Abu Rosyidah, Alumni STDI Imam Syafi’I Kulliyatul Hadits, memberikan penjelasan
Menurutnya, dalam Islam sah-sah saja seseorang tinggal di rumah mertua.
Ini karena tak ada larangan terkait hal tersebut.
BACA JUGA:Biadab! Pelaku Pelecehan Al-Qur'an Beragama Islam, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Akan Tetapi perlu diperhatikan bahwa kewajiban istri atau suami tak boleh dilupakan
1.Taat Pada Suami
Baik istri atau suami mesti taat dan menjalankan perannya masing-masing, termasuk dalam hal ketaatan dan menjauhi maksiat.
2. Mempergauli Orang Tua dengan Baik
Berusahalah untuk selalu membuat senang orang tua, terlebih orang tua kandung dan orang tua istri/suami.
BACA JUGA:4 Aturan Mutlak Tidur Bersama Suami Istri Menurut Ajaran Islam...
3. Waspada dengan Godaan Setan
Godaan setan di sini yakni berkaitan dalam kehidupan rumah tangga yang bercampur dengan keluarga besar, yaitu ipar dan segala kerabat dekat istri.
4. Pahami Potensi Konflik dan Kendalikan Ego
Bukan tidak mungkin, tinggal satu rumah dengan mertua bakal menimbulkan persaingan antara menantu dan orang tua.
BACA JUGA:Pertanda Apa Ketika Hati Manusia Merasakan Gelisah! Inilah 8 Penyebabnya Menurut Ajaran Islam..
Hanya saja masalah seperti ini tergantung kesepakatan bersama, Allah berfirman yang artinya:
“Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan ( hati) mereka” ( QS Ath-Thalaq:6)
Firman allah diatas bisa dijadikan dalil bahwa seorang suami wajib untuk memberikan tempat tinggal kepada istrinya karena itu adalah hak istri.
BACA JUGA:Tumbuh Subur di Palestina! Buah Zaitun dalam Islam: Simbol, dan Keistimewaan Menurut Al-Quran dan Hadis
Seorang istri menurut para ulama boleh menolak untuk tinggal dengan orang tua suami (mertua) atau kerabat lainnya, terlebih lagi jika seandainya terdapat mudharat yang besar jika tinggal bersama orang tua . ( Lihat : Mausuáh fiqh kuwaitiyyah: 25/108-109)