Adapun pada tahap selanjutnya, terdapat 15 permohonan yang sepakat mediasi dan penyelesaian sebanyak 18 permohonan masuk pada proses adjudikasi.
Sebagaimana pengaturan Pasal 469 UU Pemilu, Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. Kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan beberapa hal.
Di antaranya terkait verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan penetapan Pasangan Calon.
"Sebagaimana pengaturan di atas, terkait sengketa proses akibat dikeluarkannya Penetapan KPU tentang DCT Pemilu 2024 sebagaimana tengah ditangani Bawaslu, dalam hal putusan Bawaslu tidak diterima oleh para pihak maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum," terang Bawaslu.
"Upaya hukum yang dimaksud adalah kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengajuan gugatan atas sengketa TUN Pemilu dilakukan paling lama lima hari kerja setelah dibacakannya putusan Bawaslu," lanjutnya.
Dalam teknisnya, PTUN memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.
Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU paling lama tiga hari kerja.(*)