1. Foto kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM yang harus kamu bayar adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan dan tes psikologi yang mungkin berbeda-beda di setiap daerah atau wilayah.
BACA JUGA:Ingat! Jadwal SIM Keliling Kota Bogor s.d 12 November 2023, Lengkap Harga dan Persyaratan
Perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM kamu sudah habis, kamu harus membuat SIM baru dengan proses dan biaya yang lebih banyak.
Demikian informasi tentang lima lokasi SIM keliling di Jakarta dan sekitarnya, beserta persyaratan, waktu, dan biaya yang diperlukan.
Semoga bermanfaat dan membantu dalam mengurus perpanjangan SIM kamu.
BACA JUGA:Musim Apa Indonesia Sekarang? Ya, Benar Musim Kelahi di Medsos Karena Pemilu
Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan jaga keselamatan berkendara.