3. Formulir permohonan yang bisa diisi di lokasi
4. Tes kesehatan yang dilakukan di lokasi
BACA JUGA:5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Simak Disini Persyaratan, Waktu Dan Biaya
Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
Rp 80.000 untuk SIM A
Rp 75.000 untuk SIM C
Perlu diingat, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
BACA JUGA:5 Lokasi SIM Keliling di Palembang Hari ini di s.d 30 November 2023, Lengkap Biaya dan Persyaratan
Demikian informasi tentang lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini.
Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan saat mengurus perpanjangan SIM.
Selamat berkendara dengan aman dan tertib.