BACAKORAN.CO – Tren industri asuransi syariah makin meningkat di Indonesia.
Berkembang pesat.
Berdasarkan riset AASI, tercatat kontribusi kotor asuransi syariah di Tanah Air mencapai Rp11,55 triliun, di mana terjadi peningkatan sebesar 51,89 persen year on year (yoy) per Juni 2021.
Keberhasilan pencapaian ini didorong meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap sistem ekonomi berbasis syariah.
Namun, saat ini masih banyak orang yang tidak mengenal produk asuransi, apalagi produk asuransi syariah.
BACA JUGA:Peringatan! Ini Sanksi Tegas bagi Bank-Asuransi Nakal yang Ketahuan Bohongi Nasabah
Ketidaktahuan itu membuat mereka bingung memutuskan hendak memilih asuransi syariah untuk perlindungan diri dan finansialnya.
Dikutip dari laman resmi Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk,” tulis OJK.
Dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis.
Jadi, peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis.
BACA JUGA:Mayoritas Perusahaan Asuransi Punya Ekuitas di Bawah Rp1 Triliun, Amankah? Ini Penjelasan OJK
Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah.
Berikut ini sejumlah keunggulan asuransi syariah:
1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami
Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis
Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi.
Menurut OJK, pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.
BACA JUGA:No Tipu-tipu! 4 Syarat Polis Tidak Batal, Panduan Lengkap tentang Asuransi Mobil dan Proses Klaim
3. Pembagian keuntungan hasil investasi
Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan.
4. Kepemilikan dana
Di asuransi syariah, kontribusi (premi) sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.
5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’
Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan.
“Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif,” terang OJK sebagaimana dikutip.
BACA JUGA:Cuan Banget! Kuy, Simak Sederet Manfaat Asuransi yang Bisa Kamu Peroleh
6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting
Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru' setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.
Dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.
Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya.
BACA JUGA:Membedah Perbedaan Antara Asuransi Mobil dan Garansi Mobil: Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan
Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.
2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi.
“Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru' dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta,” tukas OJK.
Kategori :