BACAKORAN.CO – Sama seperti harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, tarif listrik juga dilakukan penyesuaian secara berkala.
Bedanya, jika BBM umum disesuaikan setiap bulan per tanggal 1, maka tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi disesuaikan setiap tiga bulan sekali.
Dimana berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, tariff adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).
Bagaimana dengan tarif listrik Desember 2023?
BACA JUGA:PLN Sudah Siapkan Nuklir Untuk Pembangkit Listrik Terbaru, Amankah?
Saat ini, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah menetapkan tarif listrik untuk bulan Desember 2023.
Hasil keputusannya, tak ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi pada bulan ini.
Berikut ini daftar tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bulan Desember 2023:
Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA reguler dan prabayar: Rp 1.352 per kWh
BACA JUGA:Waduh, Sudah Beberapa Kali Diusulkan Untuk Diganti, Akhirnya 11 Tiang Listrik PLN di Desa Ini Roboh
Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA reguler dan prabayar: Rp 1.444,70 per kWh
Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA reguler dan prabayar: Rp 1.444,70 per kWh
Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500 - 5.500 VA reguler dan prabayar: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas reguler dan prabayar: Rp 1.699,53 per kWh
BACA JUGA:PLN Icon Plus Jaga Kualitas Fiber Optik dengan Rutin Melakukan Perapian
Tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA - 200 kVA reguler dan prabayar: Rp 1.444,70 per kWh
Tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA - 200 kVA reguler dan prabayar: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA reguler dan prabayar: Rp 1.699,53 per kWh
Sekadar informasi, pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan subsidi tidak akan mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
BACA JUGA:Mobil Listrik Chery Omoda 5 Siap Bersaing di Pasar Indonesia, Produksi Lokal dan Diluncurkan Januari 2024
Tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada Desember 2023
Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA bersubsidi: Rp 415 per kWh
Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 - 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh