Cukup Pakai KTP, Petani Bisa Akses Pupuk Bersubsidi, Datangi Saja Toko Ini: Enak To?

Kamis 07 Dec 2023 - 11:56 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Kementrian Pertanian (Kementan) berusaha menjawab keluhan para petani terkait akses pupuk bersubsidi. Kementan di bawah komando Andi Amran Sualaiman melakukan terobosan.

Terobosan itu adalah petani bisa langsung akses pupuk bersubsidi tidak hanya memakai kartu tani. Mereka juga bisa mendatangi kios resmi penjual pupuk bersubsidi dan menebusnya dengan Kartu Tanda Penduduk alias KTP.

Menurut Mentan Andi Amran Sulaiman, terobosan ini merupakan hasil dari merevisi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022. Imbas dari revisi ini, akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah, tidak hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk hanya dengan KTP.

Langkah ini diyakini bisa menjawab keluhan petani. Mengingat, memasuki musim tanam di sejumlah daerah, ketersediaan pupuk menjadi salah satu yang sangat krusial bagi petani.

“Saya baru kembali menjadi Menteri Pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam. Kami gerak cepat ubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” tegas Mentan Amran.

Dengan revisi ini, pupuk bersubsidi bisa diakses dengan KTP atau Kartu Tani. 

BACA JUGA:Kejar Percepatan Peningkatan Produksi demi Swasembada Pangan, Kementan Gandeng TNI, Ini Skenarionya

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi. Jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia” tukas Mentan Amran. 

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil menambahkan, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi. 


mentan Andi Amran Sulaiman dalam sebuah acara.-kementan-

“Yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan,” terang Ali Jamil. 

Petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan dan dapat melihat alokasinya melalui cek pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

BACA JUGA: Kembalikan Kepercayaan Publik di Kementan, Ini Yang Dilakukan Mentan Amran

Sementara itu, Dadang, salah satu petani di Kecamatan Soreang yang juga ditunjuk untuk melakukan simulasi penebusan pupuk bersubsidi dengan kios resmi, mengaku senang dengan adanya mekanisme baru yang memudahkan petani di lapangan. 

“Saya kira ini sangat bagus, karena bagi petani yang tidak bisa akses pupuk bersubsidi dengan kartu tani, kini bisa hanya dengan KTP, sungguh ini mempermudah kami, kami petani sangat senang dan menyambut baik kemudahan ini” jelasnya.(*)

Kategori :