Siap-Siap! Kemenag Bakal Gelar SKKT untuk CPPPK, Catat Tata Cara dan Waktu Tesnya

Sabtu 09 Dec 2023 - 14:22 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Anda termasuk peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) di Kementrian Agama? Jika iya, siapkan dirimu. Ini karena Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama akan menggelar SKTT. 

Menurut Ketua Panitia Seleksi Nizar, SKTT bagi Calon PPPK akan dilaksanakan pada 12 Desember 2023.

"Kami telah mengumumkan daftar nama peserta yang harus mengikuti SKTT CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Pelaksanaan SKTT CPPPK digelar 12 Desember 2023," jelas Nizar di Jakarta.

Ditambahkan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Nurudin, para peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT CPPPK. 

Menurutnya, kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Lanjutnya, SKTT CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan Sistem CAT. Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai.

BACA JUGA:Luar Biasa! Kemenag Terbangkan Tim ke Arab Saudi untuk Siapkan Kebutuhan Jamaah Haji 2024, Ini Rinciannya

Ini untuk memperlancar proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

"Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id," tukasnya.

"Info juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store," tambahnya.(*)

Berikut ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kemenag Tahun Anggaran 2023:

BACA JUGA:Tok! Kemenag Terima 29.012 PPPK, Wajib Ikut Orientasi sampai Oktober

1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

Kategori :