BACAKORAN.CO - Bagi kamu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C terutama warga Bogor.
Kamu tidak perlu repot-repot datang ke Satpas Polresta Bogor Kota.
Kamu cukup mengunjungi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota di lokasi berikut:
Lokasis layanan SIM Keliling Bogor hari minggu--ntmc polri
Halaman Parkir Burger King Pajajaran
BACA JUGA:2 Lokasi Layanan SIM Keliling Depok Hari ini di Desember 2023, Intip Disini Persyaratan dan Biaya
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB.
Kamu hanya perlu membawa KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat kesehatan dan bukti tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh Polres Kota Bogor untuk memudahkan warga dalam mengurus administrasi SIM.
BACA JUGA:Lokasi Layanan SIM Keliling Tabanan Bali Hari ini, Simak Disini Waktu, Biaya dan Persyaratan
Layanan ini berlaku untuk SIM A dan C yang diterbitkan oleh Polres Kota Bogor dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Jika SIM kamu telah melewati batas berlaku, kamu harus mengurus SIM baru di Mapolresta Bogor Kota.
Jangan sampai kelewatan kesempatan ini, segera perpanjang SIM kamu di layanan SIM Keliling yang terdekat.
Ingat, SIM yang berlaku adalah salah satu syarat untuk berkendara yang aman dan nyaman.