Baca Sumatera Ekspres Disini
PALEMBANG – Migrasi dari KTP Elektronik (e-KTP) ke KTP Digital sudah dimulai. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang meminta warga untuk berpindah ke KTP digital tersebut. Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini, mengatakan, peralihan dari KTP elektronik ke digital ini berdasarkan Kemendagri No 2/2022 yang sudah harus dilaksanakan KTP digital di daerah. Baca juga : Biayai Sekolah hingga Tunjangan Guru “Jadi masyarakat yang sudah siap dan memiliki sarana untuk bermigrasi ke KTP Digital dapat mendatangi UPT di kecamatan atau kantor layanan capil untuk dapat dibantu/dibimbing petugas dalam melakukan migrasi ke KTP digital,” katanya akhir tahun lalu. Baca Juga : Ayo Cepat! Pemilik BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos PKH Rp 2 Juta, Ini Syaratnya Sebab, untuk sasaran dari peralihan dari KTP elektronik ke digital ini semua masyarakat Kota Palembang. “Target seluruh masyarakat nanti beralih ke KTP Digital ini,” ungkap Dewi. Dewi menyampaikan, untuk masyarakat yang akan melakukan migrasi syarat yang dibutuhkan juga tidak rumit. Menurutnya, hanya harus dipastikan yang bersangkutan punya sarana untuk mengakses KTP digital ini. Baca Juga : Daftar Kartu Prakerja 2023 Bisa Lewat HP, Ada Insentif Rp4,2 Juta “Punya hp Android, bawa KK/KTP dan registrasi dapat dilakukan di UPT atau kantor layanan capil, nanti akan ada petugas yang membimbing,” ujarnya. Mempercepat migrasi ke KTP digital saat ini, pihaknya juga sedang menjalankan sistem jemput bola dengan mendatangi kantor-kantor pemerintahan, seperti ke kecamatan dan lain-lain. “Ya sesuai tahapnnya di Pemerintah Kota Palembang, sejak di-launching Pak Sekda kita melakukan jemput bola untuk implementasi KTP digital,” tukasnya. Baca Juga : Tarif Tol Gratis, Lebaran Nanti Palembang ke Prabumulih Cuma Satu Jam Dia menjelaskan, untuk peralihan ini, pertama warga harus memiliki e-KTP yang sudah terdata di server. Lalu, memiliki hp Android. Mereka diminta men-download aplikasi identitas kependudukan digital di PlayStore. Setelah masuk ke dalam aplikasi ini, kemudian menginput data mulai dari Nomor Induk Kependudukan, email aktif, dan nomor handphone aktif yang di-upload dibantu petugas. “Kemudian mendapatkan kode dari pusat dalam hal ini Ditjen D isdukcapil untuk barcode-nya. Kode inilah yang akan digunakan sebagai KTP digital,” jelasnya. Dengan sudah digitalnya KTP ini, maka bisa saja ke depan tidak ada lagi KTP menggunakan kartu. Baca Juga : Sulit Bangkit karena Duit Namun, ini akan secara bertahap. Karena untuk sekarang mungkin masih ada masyarakat yang belum memiliki hp Android. “Karena meski masyarakat belum beralih ke KTP digital. Jadi yang elektronik masih tetap dapat digunakan karena untuk program ini secara bertahap dilakukan,” tegasnya. Sebab pada prinsipnya, KTP digital ini tujuannya agar memudahkan masyarakat ketika ada perubahan elemen, atau lainnya tidak perlu cetak ulang tinggal tunjukan KTP digital atau barcode-nya ke petugas nantinya. Baca Juga : Rumah Subsidi Bakal Rp160 Jutaan “Tentu penggunaan dari KTP digital ini banyak keuntungan, seperti dari sisi pemerintah menghemat anggaran, dan dari sisi masyarakat akan lebih memudahkan. Sebab sekarang masyarakat lebih baik tinggal dompet, daripada tinggal handphone,” paparnya. Nanti ke depan bisa saja tidak ada lagi yang pakai card seperti e-KTP tapi sudah digital semuanya. Namun secara bertahap, Karena untuk saat ini saja baru untuk yang sudah punya KTP elektronik. Sementara itu, terkait dengan peralihan dari elektronik ke digital apakah nantinya juga akan membuat kebutuhan blangko juga dikurangi atau bahkan nantinya ditiadakan. Baca Juga : Bocor ! Ini Kisi-Kisi Soal Seleksi Masuk PTN “Kalau blangko KTP didrop dari pusat dan bukan juga dianggarkan lewat daerah, maka untuk blangko ini ketentuannya dari pusat,” ujarnya. Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Sumsel, Pu’adi, mengatakan, KTP digital ini inovasi Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. “Saat ini masih uji coba, tapi sudah bisa untuk masyarakat umum. Terkhusus di Palembang bisa datang langsung ke Capil Palembang atau Mal Pelayanan Publik,” lanjutnya. Dia menjelaskan, cara daftar KTP digital, download aplikasi identitas kependudukan digital, lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat email, dan nomor hp yang terdaftar. Kemudian melakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah yang dibantu petugas capil dan nanti akan ada QRcode. Setelah berhasil akan menerima email berisi kode aktivasi. Baca juga : Soal Rumah Subsidi, Sumsel Nomor Satu di Pulau Sumatera “Verifikasi email agar login ke aplikasi identitas kependudukan digital,” tegasnya. Login menggunakan kata kunci yang telah diberikan. Kata kunci ini bisa diubah sesuai yang diinginkan. Setelah berhasil login akan tampil beranda yang berisi menu utama. KTP secara digital ini bisa ditampilkan dua cara, yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan QRcode. Menu dalam aplikasi identitas seperti data keluarga dan dokumen kependudukan, serta dokumen lainnya hasil integrasi NIK. Seperti sertifikat vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kepemilikan kendaraan, dan lainnya. Prosedur Pembuatan KTP Digital- Download aplikasi identitas kependudukan digital.
- Registrasi NIK, alamat, email, dan nomor hp yang terdaftar.
- Verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah yang dibantu petugas capil.
- Pemohon mendapatkan
- Setelah berhasil akan menerima email berisi kode aktivasi.
- Verifikasi email agar login ke aplikasi identitas kependudukan digital.
- Login menggunakan kata kunci yang telah diberikan.
- Setelah berhasil login akan tampil beranda yang berisi menu utama.
- KTP elektronik secara digital ini bisa ditampilkan dua cara, yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan QRcode.
Baca Berita Selengkapnya
Kategori :