Jika rencana 1,6 juta formasi PPPK untuk tenaga honorer disetujui oleh presiden.
Ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, terutama eks THK 2, maksimal Desember 2024.
Rincian penataan tenaga honorer akan diutamakan untuk eks THK 2 yang akan diangkat menjadi PPPK, diikuti oleh penataan berdasarkan lama pengabdian.
Langkah ini sejalan dengan amanat UU ASN tentang penataan tenaga honorer, yang sebelumnya ditegaskan oleh Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama MenPANRB.
BACA JUGA:Polri Buka Lowongan PPPK, Ini Tahapannya
Kategori :