*Berlaku 1 April 2023, Sudah Diteken Menkeu
JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp8 juta. Berlaku mulai 1 April 2023. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil. KLIK BACA BERITA SELENGKAPNYA DISINI
Kategori :