BACAKORAN.CO - SIM Keliling Surabaya adalah program yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat izin mengemudi.
Layanan ini sering berpindah-pindah lokasi agar semua warga memiliki kesempatan untuk memperpanjang SIM mereka.
Pada tanggal 8 Januari 2024, ada dua lokasi yang disediakan oleh Polrestabes Kota Surabaya.
Agar bisa menggunakan layanan ini, masyarakat hanya dapat memperpanjang golongan A dan C saja.
BACA JUGA:SIM Keliling Jogja di Januari 2024, Simak di Sini
BACA JUGA:SIM Keliling Tabanan Bali Jumat 5 Januari 2024, Hadir di 1 Lokasi, Cek Biaya dan Persyaratan...
Proses perpanjangan SIM harus dilakukan minimal 2 minggu sebelum masa berlakunya habis.
Jika terlewat satu hari saja, maka harus membuat SIM baru.
Perlu diingat bahwa penerbitan SIM baru membutuhkan waktu sehari penuh.
Selain itu, tidak ada jaminan pasti lulus karena harus melalui tes teori dan praktek.
BACA JUGA:SIM Keliling Tangerang di Januari 2024, Hadir di 2 Lokasi, Cek Persyaratan di Sini
BACA JUGA:SIM Keliling Bandung, Hari ini Hadir di 2 Lokasi, Berikut Syarat dan Biaya...
Berikut ini adalah rincian biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling Surabaya:
- Perpanjang SIM A: Rp80.000
- Perpanjang SIM C: Rp75.000