Pelunasan Bipih Dibuka Hari Ini, Berapa Besaran Biayanya? Ini Informasinya

Rabu 10 Jan 2024 - 18:04 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Kabar gembira untuk jamaah haji reguler yang terjadwal berangkat tunaikan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M. Namanya yang tercantum dalam Surat Edaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, untuk segera mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. 

Ini karena pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah haji reguler tahap pertama sudah dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

"Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," terang Anna Hasbie.

"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," ingatnya.

BACA JUGA:Indonesia-Arab Saudi Teken Kesepakatan Perhajian, Apa Saja Isinya? Ini Dia Daftarnya

Anna menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah haji reguler yang memenuhi kriteria. Pertama, jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.

Kedua, jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia. Kemudian jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Pada tahun ini, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Rinciannya, 221 ribu kuota normal dan 20 ribu kuota tambahan.


ilustrasi Bipih Jamaah Haji 2024-kemenag-

Sementara untuk Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji Arab Saudi Dibuka 11 Januari 2024, Apa Saja Syaratnya? Ini Daftarnya

Kemudian Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Selanjutnya untuk perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi. 

Pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi. Lalu pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi serta pengelolaan BPIH.

Kategori :